Resensi Buku “Relasi Agama dan Negara” karya Gamal Al Banna
Salah satu masalah besar dalam dunia politik Islam adalah apakah mungkin memberlakukan syariat Islam tanpa Negara Islam? Bukankah penerapan syariat Islam dengan sendirinya merupakan pembuka jalan masuk (akses) menuju Negara Islam? Persoalan ini telah menyulut perdebatan di kalangan pemikir politik Muslim sepanjang masa, meski di kalangan politik Muslim modern hampir tidak dijumpai kesepakatan bulat tentang apa sesungguhnya yang terkandung dalam konsep Negara Islam.
Jawaban atas pertanyaan ini telah menimbulkan dua paham antara pendukung konsep Negara Islam dengan penolak tidak ada konsep tentang Negara Islam. Sejarah politik Islam bergulat dalam tarik-menarik dua paham ini. Berkaitan dengan ada atau tidak adanya konsep negara Islam, Gamal al-Banna menggambarkan jejak-jejak sejarah lahirnya apa yang masyhur dengan istilah negara. Sejarah yang bukan hanya diwarnai dengan hubungan yang haromis antara kekuasaan dan ideologi, tetapi juga diliputi oleh banyak konflik dan prasangka antara ideologi (agama) dan kekuasaan (negara).
Dalam kenyataan, sangat mudah terlihat dengan begitu beragamnya sistem negara dan pemerintahan di dunia ini yang mengklaim dirinya sebagai Negara Islam. Namun begitu, secara teoritis, dewasa ini sudah ada berbagai upaya untuk mencoba merumuskan sebuah konsep formal mengenai apa yang dimaksud Negara Islam. Paling tidak telah ada kesepakatan minimal bahwa suatu negara disebut sebagai Negara Islam jika memberlakukan hukum Islam. Dengan kata lain, pelaksanaan hukum Islam merupakan prasyarat formal dan utama bagi eksistensinya Negara Islam.
Sejarah telah mencatat bahwa abad ke-15 hingga 20 merupakan fase ketika Eropa berdiaspora dan menyebar ke dunia Timur dalam rangka imperialisasi dan kolonialisasi. Secara tidak langsung, ekspansi Eropa ini telah memberikan andil terhadap kebangkitan Islam, yaitu membidani lahirnya sederetan tokoh-tokoh pembaharu Islam seperti Rasyid Ridha, al-Maududi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Ayatullah Khomeini. Fokus pergerakan mereka tidak hanya menumpaskan penjajahan, tetapi juga mendirikan kerangka atau konsep dasar tentang negara yang dilandasi oleh agama.
Rasyid Ridha, seorang ulama terkemuka di awal abad ke-20, yang dianggap paling bertanggung jawab dalam merumuskan konsep Negara Islam modern, menyatakan bahwa premis pokok dari konsep Negara Islam adalah bahwa syariat merupakan sumber hukum tertinggi. Dalam pandangannya, syariat mesti membutuhkan bantuan kekuasaan untuk tujuan implementasinya, dan adalah mustahil untuk menerapkan hukum Islam tanpa kehadiran Negara Islam. Dengan demikian, dapat dikatakan penerapan hukum Islam merupakan satu-satunya kriteria utama yang amat menentukan untuk membedakan antara suatu negara Islam dengan negara non-Islam.
Sama halnya dengan pandangan al-Maududi yang dianggap sebagai pendiri sistem teodemokrasi menyatakan bahwa Islam sebagai ideologi holistis itu wajib diimplementasikan dalam kehidupan bernegara. Salah satu caranya ialah menggantikan ideologi Barat dengan ideologi Islam. Bagi al-Maududi, pentingnya Islam sebagai ideologi negara karena Islam adalah agama yang menyeluruh dan universal, karena itu Islam adalah sebuah negara Tuhan.
Keadaan ini bukanlah hal baru, sebab sudah sejak awal pergulatan ideologi antara agama dan negara berkecamuk pada masa setelah Rasulullah dan masa kekhalifahan. Pertentangan antara dinasti Muawiyah dan Abbasyiah merupakan bagian penting dalam sejarah yang menghendaki umat Islam dalam satu kesatuan di bawah sistem monarki. Begitu juga yang terjadi sampai berakhirnya masa kekhalifahan Turki 1924 M. Pertanyaan adalah, apakah dinasti-dinasti Islam dalam sejarah itu merupakan representasi dari bentuk Negara Islam?
Relasi Agama dan Negara
Buku Gamal al-Banna ini dapat dikategorikan sebagai buku sejarah yang “menyibak” hubungan antara agama dan negara, yang melihat terutama segi politis, karena itu berbagai kepentingan sosial-politik sangat mewarnai penggambaran konflik kepentingan antara yang menghendaki agama (Islam) sebagai dasar negara dengan kalangan politik Muslim modern yang menolaknya.
Dalam buku ini, Gamal al-Banna menegaskan tesisnya dengan menyatakan bahwa tidak ada satu pun contoh negara Islam yang ideal selain pada masa Madinah al-Munawarah, yang berlangsung hanya dalam waktu 25 tahun. Sepuluh tahun pada masa kenabian, sementara lima belas tahun setelahnya adalah di bawah komando Abu Bakar dan Umar. Setelah itu, yang ada tidak lebih dari bentuk pemerintahan yang ekspansif dan rakus, sampai berakhirnya masa kekhalifahan Turki, termasuk pada masa khalifah Utsman dan Ali karena keduanya tidak mengikuti cara kedua khalifah pendahulunya.
Menurut Gamal al-Banna, tidak ada negara yang disebut-sebut sebagai negara Islam yang patut diteladani selain Negara Madinah dengan segala spesifikasinya yang selama ini belum pernah ditiru oleh negara manapun. Sayangnya, keberadaan Negara Madinah tidak dapat diulangi lagi. Hasan al-Banna juga mencatat problem terpenting dalam setiap kegagalan negara yang bereksperimen mendirikan Negara Islam adalah terletak dalam pelaksanaan, bahkan kebanyak mekanisme politik yang dijalankan tersebut terbilang lebih buruk dibandingkan dengan negara-negara yang ada di Eropa dan Amerika.
Buku yang terdiri dari enam belas bab ini berisi uraian yang sangat rinci tentang relasi agama dan negara mulai dari sejarah Negara Islam pada masa Rasulullah yang masyhur disebut Negara Madinah, pengertian kekuasaan, perdebatan Negara Islam pada masa kini antara wacana dan kenyataan, pembahasan mengenai eksperimen pendirian negara Islam masa kini yang dilakukan oleh kebanyakan negara-negara Timur Tengah seperti Saudi Arabia, Iran, al-Jazair, Sudan dan Turki, dan ditutup dengan penggambaran dakwah para nabi sebagai suatu cara untuk mencapai kemajuan umat.
Buku Hasan al-Banna yang dipengantari oleh Prof. Dr. Said Agil Siradj MA memberikan warna baru di tingkat wacana politik Islam, dan terasa mewakili hasrat untuk membaca ulang munculnya radikalisme agama berikut pandangan tentang negara atau pemerintahan Islam. Buku ini juga menawarkan rumusan-rumusan baru bentuk negara (Islam) yang paling ideal bagi masyarakat Muslim. Dalam pencariannya itu, Gamal al-Banna tak segan-segan menoleh pada pemerintahan di negeri-negeri Barat, seperti negara-negara Eropa dan Amerika, yang telah berhasil mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya dengan menciptakan negara kemakmuran (welfare state). (Miftahul Arief, Mahasiswa Universitas Paramadina, Jakarta)
Judul buku : Relasi Agama dan Negara
Prnulis : Gamal al-Banna
Penerjemah : Tim MataAir Publishing
Penerbit : MataAir Publishing, Jakarta
Tebal Buku : 389 halaman
Cetakan : I, Desember 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tak Komen....